Ternyata Microsoft Windows memiliki proteksi untuk menjaga file DLL-nya dari perubahaan yang tidak sah (misalnya dilakukan oleh virus atau trojan horse). Proteksi ini menggunakan konsep digital signature, dimana checksumnya diletakkan di tempat lain sehingga DLL yang diubat tidak dapat ditanda-tangan ulang (secara tidak sah, tentunya). Masih belum jelas bagi saya apakah maksud dari "di tempat lain" itu masih lokal di komputer yang sama atau di jaringan. Mestinya sih di jaringan ya? Akan tetapi jika demikian, bagaimana mekanisme pengecekan bagi komputer yang off-line.
Informasi lengkapnya ada di sini
http://support.microsoft.com/?kbid=222193.